GAPKI- JAPBUSI Sepakat Patuhi Protokol Covid 19 untuk Perkebunan Sawit

19/02/21

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) JAPBUSI (jaringan organisasi buruh yang memiliki wilayah kerja di kebun kelapa sawit) sepakat tidak mudik dan patuhi Protokol Covid 19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif JAPBUSI Nursanna Marpaung dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI Sumarjono Saragih di Jakarta, Selasa 3/4.

Kesepakatan ini menurut Sumarjono untuk mendukung pencegahan terhadap menyebarnya virus corona (Covid 19) yang telah mewabah di seluruh dunia. Apalagi, industri kelapa sawit melibatkan jutaan buruh /pekerja dimana sebagaian besar mereka berasal dari luar perkebunan.

“Oleh karena itu, kami, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan mitranya Jejaring Serikat Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) melakukan aksi bersama,” kata Sumarjono.

Langkah GAPKI ini sepenuhnya didukung JAPBUSI, jejaring organisasi buruh yang memiliki wilayah kerja di kebun kelapa sawit yang diinisiasi oleh lima konfederasi yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/Rekonsiliasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia. Ditambah lagi 10 Serikat Pekerja/Serikat buruh lainnya.

Hal yang sama disampaikan Nursanna. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah preventif terhadap penyebaran Covid 19, yang bukan hanya industri sawit saja terdamapk tetepi semua sendi kehidupan terkena dampaknya.

Dia hanya bisa berharap pandemi ini segera berakhir agar semua bisa melakukan aktifitasnya seperti sedaikala. Selain itu, Nursanna berharap tidak ada pemitusan hubungan kerja (PHK) di industri sawit. Kalauapun ada itu adalah opsi terakhir ketika tak titemukan pilihan yang lain.

“Kami berharap tak terjadi PHK, kalau ada itu opsi terakhir. Semoga pandemi Covid 19 ini segera berakhir,” katanya.

Berikut ini langkah-langkah yang sudah diambil GAPKI-JAPBUSI:

1. Mematuhi dengan sungguh-sungguh aturan dan kebijakan pemerintah, protokol covid19 dari pemerintah dan protokol covid19 yang dikeluarkan GAPKI untuk perkebunan sawit.

2. Memperkuat dan mengaktifkan komunikasi digital antara Gapki dan Japbusi. Komunikasi yang lebih intensif untuk memastikan pekerja dan buruh dapat beraktivitas aman dan sehat. Juga mengantisipasi dampak covid19 pada operasional industri kelapa sawit.

3. Mengupayakan dengan sungguh supaya operasional kebun dapat berjalan normal dan selamat menghadapi dampak krisis covid19 sehingga tidak sampai mengakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

4. Menghimbau dan mengharapkan dengan sangat, supaya himbauan pemerintah #kamitidakmudik dapat dipatuhi para buruh/pekerja yang berasal dari luar area kebun.

5. Memanfaatkan momentum krisis covid19 untuk meningkatkan: a) kesadaran akan pentingnya K3 [kesehatan dan keselamatan kerja] dan Penggunaan APD [alat pelindung diri] ketika bekerja. b] kesadaran tentang pentingnya gaya hidup dan lingkungan yang sehat.

6. Komunitas perkebunan sawit yang melibatkan jutaan pekerja dan keluarganya akan sangat menenentukan keberhasilan memutus rantai penyebaranan covid19. Oleh karena itu, kesungguhan dan aksi serta tindakan nyata menjadi kontribusi besar komunitas sawit dan mendukung upaya yang sedang dilakukan Pemerintah dan Pekerja Medis.

7. Pengusaha kelapa sawit diharapkan tetap memberikan THR kepada para pekerja dan buruhnya.

8. Melakukan pendataan bagi pekerja dan buruh yang terdampak Covid19 sehingga mendapat hak perlindungan dan bantuan krisis covid19 yang disediakan pemerintah.