PERNYATAAN BERSAMA GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) DAN JEJARING SERIKAT PEKERJA DAN SERIKAT BURUH SAWIT INDONESIA (JAPBUSI) DALAM RANGKA PERAYAAN HARI BURUH 1 MEI 2020.
19/02/21
Solidaritas bersama Pekerja dan Pengusaha: LAWAN COVID-19 di Industri Sawit
Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2020, mengingatkan kembali nilai solidaritas yang menjadi dasar pergerakan
buruh. Hal ini sangat penting mengingat tahun ini kondisi yang dihadapi oleh dunia usaha secara global,
maupun di Indonesia mengarah pada melambatnya pertumbuhan ekonomi maupun resesi ekonomi
sebagai dampak pandemi Covid-19. Gelombang resesi ini memerlukan kerjasama berbagai pihak baik itu
pemerintah, pengusaha, dan juga buruh untuk bisa bersama bertahan selama masa pandemi dan bisa
dengan segera bangkit setelah masa krisis berlalu.
Laporan edisi ke-2 International Labour Organization (ILO) tentang Covid-19 dan Dunia Kerja, 7 April 2020,
menyebutkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 sebagai masa-masa krisis yang terburuk sejak
perang dunia ke-2. Hampir seluruh sektor akan terdampak tergantung besar kecilnya kasus yang muncul di
suatu negara. Hal ini secara nyata telah menghantam berbagai industri unggulan di Indonesia yang
mengakibatkan lebih kurang 2,8 juta pekerja terancam di PHK dan dirumahkan, menurut data KEMNAKER
per 13 April 2020.
Upaya-upaya pencegahan dan mitigasi Covid-19 bagi industri sawit yang melibatkan berbagai pihak harus
segera dibuat meskipun industri sawit masih terkategori sebagai industri yang terdampak rendahmenengah menurut laporan ILO. Meskipun terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
dan di kota-kota provinsi lainnya, operasional di sektor sawit masih berjalan. Belum ada laporan PHK.
Namun hal ini tetap perlu mendapat perhatian, baik dari pemangku kepentingan terkait, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan para pengusaha.
Langkah-langkah awal telah diinisiasi oleh GAPKI melalui protokol pencegahan Covid-19 untuk industri
sawit, dan juga Protokol pencegahan Covid-19 bersama dengan JAPBUSI, Jejaring SP/SB Sawit
Indonesia. Versi awal protokol pencegahan ini merupakan langkah-langkah pencegahan yang perlu
diperhatikan oleh industri sawit di Indonesia. Hal kunci dalam pencegahan ini adalah aspek Kesehatan dan
Keselamatan Pekerja (K3) di tempat kerja. Protokol awal ini merupakan seruan bersama perwakilan
pekerja dan pengusaha yang telah disebarkan ke daerah-daerah produsen sawit maupun perusahaanperusahaan GAPKI. Protokol ini akan diperbaharui dengan melihat perkembangan situasi Covid-19 yang
senantiasa berubah.
Langkah GAPKI ini sepenuhnya didukung JAPBUSI, yang terdiri dari 9 federasi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh di Indonesia yang memiliki anggota-anggota yang bekerja di kebun-kebun maupun pabrik-pabrik
termasuk industri-industri pengolahan kelapa sawit yang berafiliasi dengan empat konfederasi, yaitu
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPSI Rekonsiliasi).
Sehubungan dengan peringatan hari buruh dan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, GAPKI dan
JAPBUSI sebagai wadah komunikasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di industri sawit Indonesia
menyerukan beberapa hal sebagai berikut untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan
keberlangsungan industri sawit Indonesia:
1. Menghargai seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan perkebunan
sawit dalam hal pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan Covid-19. Menghimbau agar
berbagai intervensi harus memperhatikan pekerja/buruh rentan yang terlibat dalam seluruh rantai
pasok industri sawit Indonesia.
2. Meminta pemerintah untuk memperhatikan sektor sawit, meskipun saat ini belum termasuk dalam
sektor yang sangat terdampak Covid-19. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk
mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan di sektor sawit seperti buruh dan
petani.
3. Mendorong peningkatan dialog antara pekerja dan pengusaha khususnya dalam:
a. Menegakan kepatuhan terhadap K3 [Kesehatan dan Keselamatan Kerja], termasuk dalam
Penggunaan APD [Alat Pelindung Diri] untuk bekerja maupun untuk melindungi diri dari
Covid-19 ketika bekerja dan selama berada di lingkungan sekitar kebun sawit dan pabrik
pengolahan kelapa sawit.
b. Melakukan analisa resiko secara berkala terkait resiko-resiko yang timbul akibat Covid-19
di tempat kerja sesuai dengan konteks lokal.
c. Secara intensif melakukan sosialisasi dengan menggunakan berbagai media seperti
poster di lingkungan kebun dan pabrik maupun penggunaan saluran media sosial.
d. Menggalakan kesadaran tentang pentingnya gaya hidup dan lingkungan yang sehat.
4. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh supaya operasional kebun dapat berjalan normal
dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menghadapi
dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak sampai mengakibatkan pekerja dirumahkan, pemutusan
kontrak apalagi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
5. Menghimbau kepada pembeli (buyer) untuk tidak membatalkan pembelian dan tidak menunda
pembayaran kepada pemasok baik kepada perusahaan maupun ke petani sawit.
6. Mengajak pemerintah daerah untuk kelancaran distribusi TBS petani dan perusahaan serta hasil
industri olahannya sampai ke pelabuhan.
7. Menghimbau agar seluruh rantai pasok harus berbagi tanggung jawab untuk memastikan
kelancaran usaha dalam situasi pandemi Covid19. Dialog lintas perusahaan baik itu industri hulu
dan industri hilir harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan kerja sama
dalam memastikan kelangsungan usaha.
8. Mempertimbangkan kawasan kebun sawit yang umumnya terletak di area terpencil, menghimbau
Perusahaan sawit agar menyediakan masker, hand sanitizer maupun sabun pencuci tangan bagi
seluruh pekerja dan keluarganya.
9. Menghimbau agar semua pekerja/buruh dan keluarga untuk menunda pulang kampung atau mudik
untuk memutus penularan Covid-19. Kampanye #kamitidakmudik dapat disebarluaskan oleh
perusahaan dan serikat pekerja/buruh. Semua lalu lintas orang yang masuk ke perkebunan harus
dicek dengan protokol yang ketat termasuk calon pekerja yang berasal dari luar area perkebunan.
10. Memastikan pemberian hak-hak buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk memberikan cuti sakit yang dibayar penuh kepada buruh yang tertular Covid-19 atau
sedang menjalani proses karantina.
11. Memastikan THR (Tunjangan Hari Raya) dibayar kepada semua pekerja, sesuai peraturan yang
berlaku dan keputusan pemerintah.
Dengan adanya pandemi Covid-19, kebijakan ketenagakerjaan dan dialog sosial antara pengusaha dan
serikat buruh merupakan kunci dalam menghadapi dan mencari solusi bersama. Hal ini selaras dan
mempertegas surat edaran MENAKER Nomor M/3/HK.04/III/2020, yang membuka peluang agar
pengusaha dan pekerja/buruh melakukan kesepakatan
GAPKI dan JAPBUSI telah bekerja sama dalam mempromosikan hak-hak buruh di sektor sawit menuju
sawit berkelanjutan dan kerja layak selama beberapa tahun terakhir melalui kegiatan sosialisasi regulasi,
dialog sosial, pelatihan dan sharing best practice. GAPKI dan JAPBUSI berkomitmen untuk bekerja
bersama meningkatkan citra sawit Indonesia dan mempromosikan pekerjaan yang layak, untuk
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit dan agenda bersama pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). GAPKI dan JAPBUSI juga mengajak pemerintah dan
stakeholder terkait berjuang bersama demi sawit Indonesia **
Jakarta, 30 April 2020
Related Posts
JAPBUSI Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rencana Kegiatan 2025
japadmin2025-01-24T04:37:06+00:00January 23, 2025|0 Comments
(FGD) tentang pengembangan aplikasi sistem manajemen kasus bagi perwakilan federasi Serikat Pekerja/Buruh anggota JAPBUSI
japadmin2025-01-17T07:18:23+00:00January 17, 2025|0 Comments
Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan (JAGA SAWITAN) kembali menggelar Dialog Tentang Pengembangan Panduan Hubungan Kerja
japadmin2025-01-17T07:13:24+00:00January 17, 2025|0 Comments
Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
japadmin2024-08-31T15:43:26+00:00August 31, 2024|Comments Off on Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
japadmin2024-08-29T14:20:16+00:00August 29, 2024|Comments Off on ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
japadmin2024-07-30T20:52:45+00:00July 30, 2024|Comments Off on Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit