Satu Dasawarsa ISPO Sawit, Baru Mencakup 35% Tutupan Kebun Sawit di Indonesia

01/09/21

InfoSAWIT, JAKARTA – Telah satu dasawarsa kebijakan indonesian sustainable palm oil (ispo) diterapkan, namun regulasi wajib praktik sawit berkelanjutan ini masih juga belum diperhitungkan ditingkat dunia. bahkan penerapan regulasi ini baru mencakup 35% dari seluruh tutupan kelapa sawit di indonesia.

Merujuk catatan Kementerian Pertanian hingga 31 Desember 2020 lalu sertifikasi ISPO yang diterbitkan baru mencapai 750 sertifikat ISPO, dimana sebanyak 735 sertifikat diberikan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit besar swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) .

Sementara sisanya sebanyak 20 sertifikat diberikan bagi para pekebun kelapa sawit baik plasma maupun swadaya. Sampai saat ini, sudah ada 15 lembaga sertifikasi ISPO, 7 lembaga pelatihan ISPO, dan 1.893 auditor ISPO.

Pencapaian sertifikasi ISPO tersebut dianggap masih jauh dari harapan, lantaran baru mencapai 35% dari total tutupan lahan kelapa sawit yang telah ditetapkan pemerintah seluas 16,38 juta ha. Dimana perusahaan perkebunan kelapa sawit besar swasta yang telah memiliki ISPO mencapai 63% dari total lahan seluas 8,86 juta ha. Lantas, sertifikasi ISPO bagi perushaaan sawit negara mencapai 32,3% dari luas lahan sekitar 0,89 juta ha, dan sertifikasi ISPO bagi petani hanya mencapai 0,18% dari luas lahan 7 juta ha.

Diungkapan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, pemerintah selama ini terus mendukung penerapan praktik kelapa sawit berkelanjutan tersebut, bahkan melakukan beragam upaya percepatan penerapan kebijakan ISPO.

Terlebih selama ini industri kelapa sawit menjadi salah satu komoditi  pertanian yang mampu bertahan  dalam masa pandemic covid-19 dan mampu memberikan pertumbuhan ekonomi yang positif, mampu menciptakan lapangan kerja hingga mencapai 16,2 juta pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi 3,5% dari total PDB, berkontribusi 13% terhadap ekspor non-migas, serta menghasilkan BBM B30 yang  ramah lingkungan dan menghemat devisa sehingga mencapai kemandirian energi.

Melihat tingginya kontribusi kelapa sawit yang cukup signifikan, maka diperlukan sistem pengelolaan kelapa sawit yang lebih efektif, efisien, adil dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Sebab itu kata Musdhalifah, pemerintah perlu memastikan bahwa usaha kelapa sawit dari hulu hingga ke hilir layak dikelola secara sosial, ekonomi dan lingkungan sesuai Undang-Undang, ini menjadi dasar terbitnya Perpres No.44/2020.

Regulasi tersebut terbit dengan ketentuan wajib untuk semua tipe perkebunan baik itu Perkebunan Rakyat, Perkebunan Negara dan Perkebunan Swasta. “Untuk Perkebunan Rakyat diberi masa transisi 5 tahun,” kata Musdhalifah, dalam Webinar “Kesiapan Implementasi Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun”, yang dihadiri InfoSAWIT, akhir Mei 2021 lalu. (T2)