Implementasi ISPO, Jurus Indonesia Lawan Stigma Negatif Sawit
02/09/21
Merdeka.com – Mengenakan jas biru berdasi merah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut kedatangan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. Pertemuan bilateral dilakukan di Istana Jakarta, Februari lalu.
Perbincangan dilakukan secara serius di Verendra Istana Merdeka. Ada sejumlah kesepakatan ingin dicapai. Hari itu, keduanya menyepakati beberapa isu strategis. Salah satunya, melanjutkan komitmen kerja sama melawan kampanye hitam sawit.
“Indonesia akan terus berjuang untuk melawan diskriminasi terhadap sawit. Perjuangan tersebut akan lebih optimal jika dilakukan bersama,” tegas Presiden Jokowi saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Besarnya kontribusi kelapa sawit untuk ekonomi Indonesia membuatnya jadi sektor ‘kesayangan’ pemerintah. Berbagai upaya dilakukan dalam melindungi komoditas ini dari kampanye hitam.
Apalagi Indonesia masuk sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Industri ini bahkan telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi 16 juta orang. Secara langsung, maupun tidak langsung.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) masih ingat betul. Kampanye hitam memukul para petani kelapa sawit. Bertahun-tahun mereka hidup mengandalkan komoditas ini. Kesejahteraan dirasakan. Hingga patah arang, akibat berbagai tuduhan. Mulai dari isu kesehatan sampai lingkungan.
“Dari sisi petani internal tentu kami terpukul. Kaget. Pada posisi kami hidup karena sawit, ekonomi karena sawit, saat itu kita dituduh macam-macam,” kata Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino saat dihubungi merdeka.com.
Kehidupan petani sawit perlahan berubah. Dari kehidupan baik-baik, menjadi penuh gelisah. Tuduhan tak berdasar, spontan merusak citra kelapa sawit dalam negeri. Harga minyak sawit jatuh. Membawa kesejahteraan petani bersamanya.
Kekhawatiran lainnya timbul. Sebagai generasi ketiga petani sawit, Rino tidak ingin kampanye hitam merusak pola pikir anak bangsa. Sebab, generasi muda menjadi bagian penting masa depan kelapa sawit di Tanah Air. “Karena ke depan mereka yang melanjuti. Jadi itu ditakutkan di internal,” imbuhnya.
Tak ingin hanya berdiam diri, para petani di Apkasindo sepakat melawan stigma negatif sawit dengan mendorong narasi-narasi positif. Membahas dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Perlawanan juga dibarengi dari sisi regulasi pemerintah. Salah satunya melalui standar kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO. Beleid ini diakui cukup memberikan pengaruh positif. Meredam kampanye negatif.
Selain itu, aturan ini juga efektif membuat petani kelapa sawit naik kelas. Dari sebelumnya tidak ISPO, para petani kini diwajibkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Selanjutnya disebut Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO.
Peraturan ini mewajibkan seluruh tipe usaha kelapa sawit yaitu Perkebunan Besar Negara, Perkebunan Besar Swasta dan Perkebunan Rakyat Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Ini sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan.
“Salah satu bentuk menjawab kampanye negatif selain bukti positif juga dijawab dengan upaya regulasi. Ini kan satu langkah maju dalam menunjukan bahwa Indonesia punya upaya dalam tata kelola lebih baik,” jelasnya.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi mengatakan, dalam perkembangannya, kebijakan ISPO bukan barang baru. Beleid ini pertama kali diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kemudian diperkuat dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Peraturan mengenai ISPO selanjutnya ditingkatkan menjadi perundang-undangan lebih tinggi. Setelah melakukan proses panjang, Kepala Negara mengeluarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020.
Penerbitan Perpres dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama, perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara. Sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pertimbang lainnya, karena peraturan perundang-undangan mengatur Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai. Baik dalam perkembangan internasional, maupun kebutuhan hukum. Oleh karenanya, perlu diganti dan diatur kembali dalam Perpres.
Perpres Nomor 44 Tahun 2020 dan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 berjalan berdampingan. Kedua aturan tersebut menjadi ‘kewajiban’ bagi perusahaan dan perkebunan kelapa sawit. Terutama dalam memperhatikan berbagai aspek lingkungan hidup dan sosial untuk memastikan keberlanjutan. Sekaligus menjawab stigma negatif terhadap kelapa sawit dalam negeri.
Data Kementerian Pertanian, sebanyak 755 perkebunan sudah memiliki sertifikasi ISPO hingga 31 Maret 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668 perkebunan milik perusahaan swasta dan 67 di antaranya milik perusahaan BUMN. Sementara baru 20 perkebunan rakyat yang mendapatkan sertifikasi ISPO.
Dari 20 perkebunan kelapa sawit rakyat, sebanyak 14 perkebunan tergabung dalam koperasi, sebanyak 4 perkebunan tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD), 1 kebun dalam BUMDes, dan 1 perkebunan dari asosiasi gabungan kelompok tani.
Adapun luas total perkebunan kelapa sawit sudah bersertifikasi ISPO mencapai 5,8 juta hektar. Atau setara dengan 35,40 persen dari potensi 16,38 juta hektar yang ada.
Jumlah itu kemudian dibagi. Di mana total perkebunan besar dimiliki oleh swasta telah tersertifikasi mencapai 5,45 juta hektar dan milik PT Perkebunan Nusantara sudah baru seluas 320 ribu hektare. Sementara itu untuk perkebunan rakyat baru 0,19 persen dari total 6,72 juta hektar.
Tidak berbeda jauh. Kemajuan sertifikasi ISPO dicatat oleh GAPKI telah mencapai 763 perusahaan. Angka ini baru sekitar 37 persen dari total perusahaan perkebunan kelapa sawit nasional sebanyak 2,056. Sementara sisanya 1.293 atau 63 persen belum tersertifikasi ISPO.
Jika dirinci, dari 763 perusahaan nasional tersertifikasi, sebanyak 496 berasal dari GAPKI dan 245 perusahaan di luar GAPKI. Sementara hanya 22 perusahaan berasal dari asosiasi pemegang kecil.
Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI, Fadhil Hasan mengatakan, banyaknya perusahaan bersertifikasi, sejalan dengan misi organisasi. GAPKI secara konsisten aktif mendorong anggotanya melaksanakan tata kelola industri kelapa sawit secara baik dan berkelanjutan.
Sebagai garda terdepan, implementasi ISPO terus digalakan. Pihaknya mempercepat proses sertifikasi. Pengusaha percaya, sertifikasi ISPO dapat meyakinkan mata dunia. Bahwa sistem tata kelola sawit dijalankan di Indonesia ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Makanya kita harus membuktikan apa yang dituduhkan dan persepsikan itu tidak benar lewat implementasi ISPO,” kata Fadhil saat dihubungi merdeka.com.
Sejalan dilakukan GAPKI. Apkasindo juga turut mendorong implementasi ISPO. Khususnya bagi para petani sawit sudah menjalankan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Saat ini petani hanya tinggal tahap pemenuhan persyaratan mendapatkan legalitas lahan. Sebab, itu menjadi kelengkapan dokumen dalam mendapatkan sertifikasi.
“Tinggal bagaimana memenuhi kriteria sudah ditetapkan (Lembaga Sertifikasi ISPO). Kalau petani yang mengikuti PSR ini, itu ibaratnya memang tinggal pindah mobil saja. Bahwa mereka itu dalam memenuhi persyaratan ikut PSR, itu persyaratan ISPO juga,” ujar Rino.
Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Bandung Sahari mengatakan, memang ada beberapa persyaratan mendapatkan sertifikasi ISPO. Hal ini sesuai dengan aturan Permentan Nomor 38 Tahun 2020. Di mana sertifikasi ini diberlakukan secara wajib terhadap usaha perkebunan kelapa sawit. Dan dibagi berdasarkan tiga jenis usaha.
Pertama usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit. Kedua usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan terakhir integrasi usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
Ketiga usaha di atas, harus melakukan permohonan penilaian terlebih dahulu kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. Setelah itu, lembaga sertifikasi akan meninjau permohonan.
Peninjauan dilakukan melalui berbagai kelengkapan isi dokumen. Diantaranya Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), hak atas tanah, izin lingkungan, serta penetapan usaha perkebunan.
Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan audit. Audit dilakukan selama dua kali. Jika ada dokumen tidak sesuai, maka unit manajemen diberikan waktu enam bulan untuk pemenuhan dokumen. Dengan demikian, audit dihentikan. Permohonan akan dikembalikan ke unit manajemen disertai alasan penghentian.
Namun jika proses kedua audit terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah pengambilan keputusan. Jika memenuhi, Lembaga Sertifikasi ISPO akan melakukan penerbitan sertifikat ISPO. Namun jika terjadi penolakan, permohonan akan dikembalikan disertai alasan penolakan kepada unit manajemen.
Dedi Junaedi mengatakan, ada beberapa tujuan dari sertifikasi ISPO yang ingin dicapai oleh pemerintah. Yakni memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.
Pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia, baik di pasar nasional maupun internasional. Tak kalah penting lainnya adalah meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Secara prinsip, sertifikasi ISPO juga sejalan dengan indikator yang menjadi tujuan dari program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Di mana, dari tujuh prinsip dan kriteria, ISPO berkontribusi terhadap 12 dari 17 UN SDGs yang ada.
“Sejauh ini kami sudah identifikasi terdapat 12 indikator dari tujuan SDGs yang relevan dengan prinsip kriteria ISPO,” imbuhnya.
Di tengah implementasi ISPO cukup masif, harapan petani satu. Meminta pemerintah mempercepat penyelesaian legalitas lahan. Karena hal itu berkaitan dengan Program PSR. Di mana pemerintah pada tahun ini menargetkan peremajaan sawit sebanyak 180.000 hektar.
“Kita minta itu dipercepat kenapa? karena itu erat dengan program peremajaan sawit rakyat. Jadi isunya peningkatan produktivitas. Kita sukseskan peremajaan sawit rakyat,” tandas Rino.
‘Buah Manis’ Progam PSR
Program PSR bukan hal baru. Program ini sudah dilakukan sejak 2017. Presiden Jokowi saat itu menyalurkan perdana bantuan bibit dalam rangka peremajaan sawit rakyat. Bertepat di Desa Panca Tunggal, Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Peremajaan pertama kali itu diawali dengan bantuan bibit bagi 4.460 hektar lahan sawit di Muba. Sebanyak 1.660 hektar di antaranya berada di hutan produksi yang telah dibebaskan.
Keinginan Presiden Jokowi saat itu satu. Peremajaan sawit bisa menambah hasil produksi. Dari sebelumnya dua ton per hektar. Menjadi delapan ton. “Malaysia saja bisa lebih dari delapan ton, masak kita tidak bisa. Nanti bukan dua ton lagi, tapi delapan ton,” tegasnya saat melakukan peremajaan sawit pada 2017 lalu.
Kerja keras Presiden Jokowi akhirnya berbuah manis. Berpuluh-puluh tahun bibit sawit ditanam. Tahun ini berhasil ‘dipetik’. Pada Kamis (2/9) kemarin, panen perdana kelapa sawit dilakukan di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Keberhasilan program itu menyasar 105 keluarga petani sawit. Dengan luas lahan mencapai 266 hektar.
“Saya ucapkan selamat atas keberhasilan 105 keluarga petani sawit dengan luas lahan 266 hektar terlibat langsung dalam kegiatan panen perdana ini,” kata Wakil Presiden, Maruf Amin, dalam Peresmian Panen Perdana Kelapa Sawit.
Wapres Ma’ruf menegaskan, Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat yang masih tergolong rendah. Di mana posisi saat ini baru sekitar 3,7 ton per hektar per tahun. Padahal potensi yang dapat dihasilkan bisa mencapai 8 ton per hektar per tahun.
“Pemerintah memandang penting untuk memberikan perhatian khusus kepada perkebunan rakyat, terutama untuk lebih meningkatkan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Kegiatan panen perdana ini juga mendapatkan apresiasi dari DPP Apkasindo. Ini menjadi bukti petani sawit sangat penting pernannya. Apalagi Riau saat ini sangat unik. Selain luas sawitnya yang mencapai 4,1 juta hektar, juga persentase petani sawitnya mencapai 63 persen dari total luas sawit di Riau.
“Ini keren, Pak Jokowi yang nanam, Pak Wapres yang manen,” ujar Ketua DPP Apkasindo Gulat ME Manurung.
Data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat, realisasi program PSR dilakukan sejak 2016 hingga Desember 2020 lalu baru mencapai 200 ribu hektar. Sementara target 500.000 hektar PSR harus tercapai selama tiga tahun ke depan.
Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman mengatakan, saat ini lahan sawit yang ada di Indonesia 41 persen merupakan perkebunan sawit rakyat. Total lahannya mencapai 6,72 juta hektar. Dari jumlah tersebut, terdapat 2,78 juta hektar pohon sawit sudah berusia di atas 25 tahun. Sehingga produktivitasnya kurang maksimal.
Untuk memaksimalkan produktivitas sawit rakyat, BPDPKS memberikan dukungan pembiayaan sebesar Rp30 juta per hektar. Diberikan bagi satu kepala keluarga pemilik kebun sawit.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turun tangan. Bergerak cepat dalam pencapaian target PSR 2021. Salah satu upaya percepatan realisasi PSR ini, dengan Penandatanganan Kerja Sama Peremajaan Sawit Rakyat.
Kerja Sama pelaksanaan PSR dilakukan dengan enam Perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI. Juga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari Apkasindo. Adapun total luas lahan dalam perjanjian PSR sebesar 18.821 hektar.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud menyampaikan, program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
“Target peremajaan sawit rakyat pada 2021 seluas 180.000 hektar dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan BPDPKS bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit juga telah menyusun mekanisme peremajaan sawit rakyat. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien, termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.
Peran aktif dari Kepala Daerah di sentra kelapa sawit juga diperlukan. Terutama mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan sawit rakyat di daerahnya. Sehingga target sebesar 540.000 hektar yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk 2020-2022 dapat tercapai.
Adanya program ini akan berdampak pada hasil produksi perkebunan sawit di masa depan. Diperkirakan pada tahun 2030 hasil produksi CPO bisa mencapai 56,84 juta metrik ton. Sehingga hasil produksi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan untuk ekspor, industri dalam negeri, pangan hingga program biodiesel.
“Tahun 2030 kita akan proyeksikan berada di 56,84 juta MT. Sehingga bisa akomodasikan semua permintaan buat ekspor, industri dalam negeri, pangan atau buat biodiesel tadi,” kata Eddy.
Tanpa adanya program ini,diperkirakan produksi dari kebun sawit rakyat akan mengalami penurunan produktivitas. Sampai tahun 2035 produksi CPO hanya mencapai 52,39 juta metrik ton.
Di sisi lain, program PSR yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) hingga awal tahun ini telah mencapai 9.500 hektare. Angka itu menjadi realisasi peremajaan perkebunan kelapa sawit terluas yang telah dilakukan perusahaan perkebunan negara di Indonesia.
CEO PTPN V, Jatmiko K Santosa menyampaikan, capaian tersebut usai melakukan tanam perdana kelapa sawit seluas 242 hektare di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seluas 242 hektar perkebunan sawit renta milik 121 petani yang tergabung di Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Makmur, Kabupaten Kampar, mulai diremajakan dan menjadi awal baik dalam pelaksanaan program PSR PTPN V di tahun ini.
Hingga awal tahun ini, tercatat total 4.140 Kepala Keluarga petani mitra telah menjalin kerja sama dengan anak perusahaan holding perkebunan Nusantara itu. Mereka semua tergabung dalam 20 KUD yang tersebar di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
Pada 2021 ini, perusahaan menargetkan untuk meremajakan hingga 3.300 hektare. Angka itu kembali meningkat pada tahun selanjutnya yang mencapai 4.300 hektare. Untuk selanjutnya, hingga 2023 mendatang, perusahaan memiliki program kerja untuk meremajakan hingga 21.000 hektare sawit para petani plasma.
“Ini menjadi roadmap kita untuk mendorong percepatan peremajaan sawit rakyat yang diharapkan oleh Pemerintah,” sebut Jatmiko dalam keterangannya.
Related Posts
Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
Admin Japbusi2024-08-31T18:09:15+07:00Agustus 31, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
Admin Japbusi2024-08-29T14:20:16+07:00Agustus 29, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
Sumarjono Saragih Raih Anugerah Penghargaan Sebagai Pelopor Kampanye Positif Bidang SDM Industri Sawit
Admin Japbusi2024-08-11T22:24:33+07:00Agustus 11, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Sumarjono Saragih Raih Anugerah Penghargaan Sebagai Pelopor Kampanye Positif Bidang SDM Industri Sawit
Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
Admin Japbusi2024-07-30T20:52:45+07:00Juli 30, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan
Admin Japbusi2024-06-07T09:48:24+07:00Juni 7, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan
Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Soroti UU P2SK dan Jaminan Sosial
Admin Japbusi2024-05-15T22:13:28+07:00Mei 15, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Soroti UU P2SK dan Jaminan Sosial