Jokowi Resmikan Pabrik Sawit Milik Pengusaha Kalsel Haji Isam

21/10/21

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Jokowi meresmikan pabrik pengolahan sawit menjadi biodiesel di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pabrik itu didirikan oleh PT Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengapresiasi langkah Jhonlin Group. Ia mengatakan Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir kelapa sawit mentah.

“Hilirasi, industrialisasi, harus dilakukan dan harus kita paksa untuk dilakukan. Oleh sebab itu, saya sangat menghargai apa yang telah dilakukan oleh PT Jhonlin Group membangun pabrik biodiesel,” kata Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/10).

Jokowi menyebut potensi kelapa sawit Indonesia begitu besar. Menurutnya, Indonesia mampu memproduksi 52 juta ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan harus ada pengolahan CPO secara massal. Ia berharap langkah perusahaan Haji Isam itu ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain.

“Kita berharap juga nantinya ada perusahaan-perusahaan yang lain yang mulai menghilirisasikan, mengindustrialisasikan CPO, baik menjadi minyak goreng, baik menjadi kosmetik, atau menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi lainnya,” tutur Jokowi.

Haji Isam ikut hadir dalam kesempatan itu. Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga hadir dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Jhonlin Agro Raya.

Sebagai pengingat, PT Jhonlin Group saat ini tengah terseret kasus suap pajak terhadap  Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus itu, eks pejabat Kemenkeu Angin Prayitno didakwa menerima total Rp57 miliar dari sejumlah perusahaan demi memanipulasi jumlah pajak, termasuk Jhonlin Baratama.

Dalam persidangan, saksi menyebut Haji Isam sebagai orang yang mengatur pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Isam yang tidak terima dengan pernyataan itu melapor ke kepolisian.

“Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP,” kata pengacara Haji Isam, Junaidi, Rabu (6/10).