03/01/22

Sawit Dituntut Turut Dalam Pembenahan Lingkungan

InfoSAWIT, JAKARTA – Berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhir-akhir ini menunjukkan hasil yang signifikan. Selain kebijakan dan program yang telah dilakukan, Indonesia berkomitmen untuk net zero emisi pada tahun 2030 (Indonesia’s Forest and Other Land Use (FoLU) Net Sink by 2030) yang direncanakan secara terintegrasi melalui Peta Jalan NDC, RKTN, dan RENSTRA KLHK.

Sejak tahun 2015 KLHK melakukan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan (kelapa sawit) hanya di lahan tidak berhutan dan mewajibkan 20 % lahan yang dilepas dari kawasan hutan untuk dijadikan HCV (PP 104/2015) dan dilanjutkan dalam UUCK.

Industri kelapa sawit sebagai salah satu komoditas industri agro yang skalanya paling besar, memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam pembenahan lingkungan. Oleh karena itu, Industri kelapa sawit di Indonesia haruslah dibangun dengan pendekatan yang memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diharapkan memberikan akses pembangunan yang adil, inklusif, serta  menjaga  lingkungan  hidup  sehingga dapat  berkontribusi  secara  signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Dengan demikian, upaya pembenahan dan pencapaian SDGs tersebut akan dirasakan pada tingkat mikro (dalam lingkungan perkebunan), meso (wilayah di sekitar perkebunan), dan makro (nasional dan dunia). Pembenahan lingkungan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada lingkungan biotik di sekitarnya, tetapi juga dilakukan pada lingkungan sosial di sekitar perkebunan. Harmoni dalam lingkungan biotik, abiotik, dan sosial di sekitar perkebunan pada akhirnya akan mendukung kesinambungan proses produksi dalam jangka panjang.

Intinya kami mendukung atau melakukan mitigasi dari awal supaya industri kelapa sawit bersahabat dengan lingkungan dan mengarah ke intensifikasi lahan yang sudah terbangun kurang lebih 16 juta Ha.