Stabilkan Harga Minyak Goreng Sawit, Pemerintah Siapkan Rp 3,6 Triliun Dari BPDPKS
06/01/22
InfoSAWIT, JAKARTA – Guna merespen tingginya harga minyak goreng sawit akibat melonjaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ditingkat dunia, pemerintah telah mengambil keputusan bulat guna melakuka stabilisasi harga minyak goreng sawit dengan melakukan subsidi pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebuna Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah telah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng sawit untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Minyak goreng sawit kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp 3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran BPDPKS. Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng sawit dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDPKS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Dikungkapan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng sawit, pemerintah juga sedang melakukan kegiatan operasi pasar. “Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi, pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01/2022). (T2)
Related Posts
Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
Admin Japbusi2024-08-31T18:09:15+07:00Agustus 31, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
Admin Japbusi2024-08-29T14:20:16+07:00Agustus 29, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
Sumarjono Saragih Raih Anugerah Penghargaan Sebagai Pelopor Kampanye Positif Bidang SDM Industri Sawit
Admin Japbusi2024-08-11T22:24:33+07:00Agustus 11, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Sumarjono Saragih Raih Anugerah Penghargaan Sebagai Pelopor Kampanye Positif Bidang SDM Industri Sawit
Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
Admin Japbusi2024-07-30T20:52:45+07:00Juli 30, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan
Admin Japbusi2024-06-07T09:48:24+07:00Juni 7, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan
Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Soroti UU P2SK dan Jaminan Sosial
Admin Japbusi2024-05-15T22:13:28+07:00Mei 15, 2024|Komentar Dinonaktifkan pada Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Soroti UU P2SK dan Jaminan Sosial