Siaran Pers Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) pada Peringatan Hari Buruh Internasional Jakarta, 1 Mei 2023.
04/05/23
Penghormatan atas Hak Dasar Pekerja Sawit Adalah Kunci Pembangunan Berkelanjutan.
Jakarta, (1 Mei 2023). Industri kelapa sawit sebagai salah satu sektor unggulan untuk perekonomian Indonesia, baik itu diperkebunan kelapa sawit maupun pengolahan produk-produk olahan minyak sawit. Berkontribusi tidak hanya terhadap penciptaan lapangan kerja di wilayah pedesaan Indonesia, namun juga berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto yang tercatat sekitar 1,5-2,5% (smart-tbk).
Selain dampak positif tersebut, rasanya perlu digaris bawahi karena masih banyak hal yang perlu diselesaikan, khususnya untuk bisa menciptakan pekerjaan yang layak bagi kurang lebih 17 Juta buruh/pekerja yang terlibat didalamnya atau 2,4 % dari total angkatan kerja Indonesia (the conversation, 2020), termasuk para pekerja perempuan yang tersebar di 14 juta hektar wilayah perkebunan kelapa sawit dan pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Dari data kurang lebih 100 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang di berbagai wilayah di Sumatera dan Kalimantan masih menggambarkan situasi yang masih perlu dibenahi meliputi, hal-hal terkait kontrak kerja khususnya bagi para buruh harian, masih banyaknya kasus kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan, kurangnya dialog sosial dan lemahnya penghormatan kebebasan berserikat serta lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan. Terlebih, dengan disahkannya Omnibus Law, UU No. 6 Tahun 2023 tentang CIpta Kerja, akan berisiko memicu perselisihan hubungan industrial khususnya di sektor sawit.
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari 10 federasi serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam wadah Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) pada peringatan hari buruh internasional ini terutama adalah penghormatan atas hak pekerja, kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Hai itu merupakan hak mendasar yang perlu dihormati untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada sektor sawit Indonesia. Absennya penghormatan terhadap norma ketenagakerjaan dapat menghambat terciptanya dialog sosial dan menyulitkan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, kontruktif dan berkeadilan. Untuk itu dalam peringatan May Day 2023, JAPBUSI mendorong pemerintah untuk:
1. Meningkatkan Perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja di tempat kerja:
- Memastikan proses sertifikasi tidak semata-mata hanya memenuhi tuntutan dunia industri namun juga memastikan pemenuhan hak- hak pekerja telah dilaksanakan;
- Memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang advance dan patuh serta mampu memenuhi berbagai standar-standar yang diikuti serta yang berhasil berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, penghormatan hak-hak asasi manusia;
- Memastikan mekanisme penyelesaian hubungan industrial, maupun pengembangan undang-undang maupun peraturan-peraturan terkait isu ketenagakerjaan di industri kelapa sawit melibatkan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh;
2. Meningkatkan peran aparatur negara dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun standar-standar ketenagakerjaan yang efektif;
- Berinvestasi pada penguatan mekanisme pemantauan dan penyelesaian kasus maupun sengketa ketenagakerjaan yang efektif dan berkeadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan integrasi pengaduan ketenagakerjaan secara online dan terpadu. Sehingga hal ini dapat meningkatkan efektifitas waktu penyelesaian masalah;
- Memastikan perangkat-perangkat pemerintah di bawah Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan reformasi perundang dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
3. Meningkatkan dialog sosial dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tata kelola sawit di Indonesia;
- Memastikan terdapat mekanisme dialog sektoral untuk dapat menangani permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di sektor sawit, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
- Mendorong peningkatan kualitas dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk dapat memfasilitasi dan menciptakan iklim industri yang positif;
- Memastikan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian memiliki protokol penanganan kasus-kasus sengketa ketenagakerjaan agar permasalahan ketenagakerjaan di área formal dan informal di industri sawit dapat diselesaikan;
4. Memastikan penggunaan alokasi dana sawit di Indonesia dapat dikelola secara transparan, dan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pekerja untuk dapat mendorong peningkatan produktifitas dengan cara:
- Berinvestasi pada peningkatan keterampilan sumber daya manusia di industri sawit agar dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap industri sawit.
- Berinvestasi pada pengembangan badan yang independen untuk dapat mengelola sawit secara terpadu. Belajar dari pengalaman industri sawit di Malaysia, sebuah lembaga independen yang dapat mendorong pertumbuhan dan menjadi think thank pengembangan industri sawitnya termasuk untuk pengembangan maupun peningkatan keterampilan teknis para pekerja di sektor sawit. Indonesia sebagai negara yang lebih maju, sudah selayaknya memiliki sebuah badan yang dapat menaungi proses dialog dan mendorong peningkatan kemajuan industri sawitnya.
5. Mencabut cluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Omnibus law agar agar dapat meningkatkan daya saing indonesia di pasar global dan memastikan bahwa investasi yang masuk tidak mengesampingkan hak-hak dasar pekerja. Sebagai gantinya mendorong pemerintah untuk melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha serta pihak terkait lainnya untuk melakukan reformasi UU ketenagakerjaan yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan penciptaan pekerjaan yang layak disemua sektor termasuk sektor-sektor unggulan seperti sektor kelapa sawit. Kami pun menyerukan pemerintah agar memastikan terdapat Peraturan Pemerintah yang dikhususkan untuk dapat menata kelola industri sawit yang tidak hanya mengatur tentang tata kelola industri namun juga penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang ada di seluruh rantai pasok industri sawit.
6. Berinvestasi pada pengembangan industri-industri hilir untuk mengurangi ketergantungan pada pasar internasional dan menjadi pemimpin di tingkat global dalam penciptaan lapangan kerja baru melalui diversifikasi produk-produk sawit, dan memastikan perlindungan bagi para pekerja di rantai-rantai pasok dalam industri yang terbarukan.
Profil JAPBUSI
Bermula dari forum komunikasi yang difasilitasi oleh International Labour Organization (ILO) dan CNV Internationaal (Serikat buruh Belanda) sejak akhir 2017, JAPBUSI adalah Jaringan serikat pekerja dan serikat buruh sawit Indonesia yang resmi didirikan pada 5 Desember 2018.
JAPBUSI didirikan untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja yang bekerja di sektor kelapa sawit di Indonesia dari hulu ke hilir. Jaringan ad-hoc ini berkomitmen dan berkolaborasi bersama dalam menyuarakan, mengadvokasi, dan memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh di industri sawit di Indonesia.
Jaringan ini mewakili 2 juta pekerja di sektor kelapa sawit yang diinisiasi oleh:
1. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/CAITU (FSP PP KSPSI);
2. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP SPSI);
3. Federasi Pertanian Perkebunan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (FSP4K) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia;
4. Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (FSB HUKATAN SBSI);
5. Federasi Logam Mesin Elektrik dan Elektronik (F LOMENIK SBSI);
6. Federasi Transportasi Industri Umum dan Angkutan (FTA KSBSI);
7. Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata dan Hotel (FSB KAMIPARHO SBSI);
8. Federasi Serikat Buruh Konstruksi Umum dan Informal (FKUI SBSI); dan
9. Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB NIKEUBA SBSI),
10. Federasi NIBA-KSPSI
Federasi-federasi tersebut diatas berafiliasi dengan:
1. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI CAITU;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Rekonsiliasi;
3. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia/KSBSI; dan
4. Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Related Posts
(FGD) tentang pengembangan aplikasi sistem manajemen kasus bagi perwakilan federasi Serikat Pekerja/Buruh anggota JAPBUSI
japadmin2025-01-17T07:18:23+00:00January 17, 2025|0 Comments
Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan (JAGA SAWITAN) kembali menggelar Dialog Tentang Pengembangan Panduan Hubungan Kerja
japadmin2025-01-17T07:13:24+00:00January 17, 2025|0 Comments
Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
japadmin2024-08-31T15:43:26+00:00August 31, 2024|Comments Off on Penguatan Perlindungan Perempuan Sawit, Gapki Kalbar Gelar Seminar Dan Workshop
ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
japadmin2024-08-29T14:20:16+00:00August 29, 2024|Comments Off on ILO Gelar Pelatihan Pengembangan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program
Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
japadmin2024-07-30T20:52:45+00:00July 30, 2024|Comments Off on Bertemu Ketua Umum GAPKI, Forum JAGA SAWITAN Dorong Upaya Peningkatkan Citra Baik Kepala Sawit
JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan
japadmin2024-06-07T09:48:24+00:00June 7, 2024|Comments Off on JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan