Pentingnya Tindakan Promotif dan Preventif Terhadap Budaya K3 Sejak Usia Dini

09/08/23

JAPBUSI.ORG, JAKARTA – Sulistri, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) sekaligus Koordinator Dialog Sosial Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) mengatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diterapkan sejak usia dini sehingga menjadi budaya, dimana pembentukan karakter dan penghargaan terhadap K3 diharapkan dapat dibawa hingga usia produktif.

“Kepatuhan dimulai dari disiplin yang dibangun dilingkungan keluarga maupun sekolah. Misalnya saja, ketika kita mau mengendarai motor tanpa mengunakan helm, dalam hati meyakini, kan tidak ada Polisi ini. Nah harusnya prilaku disipiln dimulai dari kesadaran diri akan bahaya.” kata Sulistri usai menjadi narasumber di acara Workshop Promosi K3 dan Pencegahan KK-PAK pada Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia dengan mengambil tema “Sawit selaras, K3 Tuntas” yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ILO dan GAPKI di Jakarta, Rabu (09/08/2023).

Sulistri menjelaskan pelaksanaan K3 merupakan tanggung jawab bersama, termasuk menjadikan K3 sebagai budaya pada lingkungan kerja di sektor sawit, dilakukan sejak usia dini, harapannya dapat dimasukkan dalam kurikulum sekolah dasar sampai pendidikan menenggah paling tidak.

“Namun demikian, bahwa K3 belum sepenuhnya menjadi budaya bagi semua kalangan, mereka mempelajari dan menerapkan K3 setelah usia produktif. Oleh karena itu, Kami mendorong tindakan promotif dan preventif untuk K3 itu betul-betul melekat dalam perilaku seseorang, disiplin dan patuh sehingga budaya K3 dapat terwujud.” jelas Sulistri.

Dalam kesempatan tersebut, Sulistri membawakan materi tentang Peran Pekerja dalam Melakukan Upaya Preventif dan Promotif K3 (Praktik Baik). Bahwa serikat pekerja buruh juga ikut aktif dalam mempromosikan dan mempraktikkan penerapan K3 di lingkungan kerja sektor sawit.

“JAPBUSI belum lama ini juga telah melakukan survey terkait kondisi kerja, dimana K3 menjadi salah satu point kunci didalamnya. Membuat kampanye penerapan K3 melalui Media Sosial. Pernah juga membuat lomba poster dan video pendek tentang K3 di sektor sawit, dan masih banyak lagi kegiatan tentang K3.” ungkapnya.

Sulistri juga menyoroti tentang regulasi K3 nasional, dimana Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3 dirasa sudah cukup tua dan tidak sesuai dengan kebutuhan pada saat ini. Ia berharap negara hadir untuk merevisi UU K3 ini.

“Perlunya merevisi UU tentang K3, karena tidak sesuai dengan kebutuhan akan keselamatan pekerja di era industri dan digitalisasi saat ini.” tutupnya.

Hadir dalam workshop diantaranya, 30 orang perwakilan Federasi SP/SB dalam wadah JAPBUSI. 12 orang perwakilan Cash Manager BPJS Ketenagakerjaan, ada 50 personil perusahaan kelapa sawit, 50 orang baik dari perwakilan perusahaan ataupun dari BPJS ikut dalam online. (RED/Handi)