JAPBUSI Tolak PP Tapera Diberlakukan

07/06/24

Press Release
Pernyataan Sikap Jejaring Serikat Pekerja Buruh Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI) terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyatt (TAPERA)

Berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri wajib mengiur secara gotong royong yakni sebesar 2,5% dari upah pekerja dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0,5%. Hal ini tentunya menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat khususnya kaum buruh di sektor kelapa sawit karena pringsip dari menabung itu adalah sukarela bukan diwajibkan.

Peraturan ini berpotensi mendapatkan penolakan dari kedua belah pihak, pengusaha maupun buruh atau serikat buruh. Pasalnya iuran sebesar 3 % itu dirasa menambah beban pengeluaran pekerja dan pengusaha.

Seperti diketahui, upah pekerja saat ini sudah mempunyai beban potongan kurang lebih 12,5% yang meliputi potongan iuran untuk program BPJS Kesehatan, program BPJS Ketenagakerjaan dan iuran lainnya seperti koperasi karyawan dan lain sebagainya.

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga sudah ada layanan yang peruntukannya untuk biaya perumahan, buruh bisa mengambil 30% saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk DP perumahan atau renovasi. Belum lagi ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dimana program ini dapat digunakan untuk akses perumahan juga dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tumpang tindih aturan ini menjadi alasan tersendiri mengapa Tapera ini perlu dikaji ulang.

Sementara itu, menyoroti ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit yang rata-rata pekerjanya dengan status Buruh Harian Lepas (BHL) dimana pekerja di kebun sawit biasanya disediakan tempat tinggal oleh perusahaan karena area dan jarak tempuh perkebunan. Hal ini akan mengurangi minat bagi pekerja perkebunan akan perumahan atau menjadi kebutuhan yang tidak mendesak. Belum lagi pendapatan mereka juga rendah hanya umpah minimum.

Dengan demikian, JAPBUSI menyampaikan dan menyerukan dengan tegas menyatakan: MENOLAK PP TAPERA diberlakukan.

 

Jakarta, 05 Juni 2024.

Nursanna Marpaung
Sekretaris Eksekutif JAPBUSI