Reflesksi Memperingati 2 Tahun Jagasawitan

26/02/25

PRESS RELEASE
REFLEKSI 2 TAHUN JAGASAWITAN
DIALOG PEMANGKU KEPENTINGAN:
BURUH DALAM TATA KELOLA SAWIT BERKELANJUTAN
Jakarta, 25 Februari 2025

Sebagai Negara produsen Sawit terbesar di dunia, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola sawit berkelanjutan untuk memastikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, termasuk penyerapan lapangan kerja. Dalam RPJM hal ini menjadi salah satu sektor utama yang menjadi unggulan bagi pemerintah, tidak hanya dalam menciptakan lapangan kerja, namun termasuk dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan dan energi melalui peningkatan program B40 (bahan bakar bio diesel, maupun berbagai produk-produk lainnya yang menjadi bahan baku ekspor maupun untuk kebutuhan domestik). Perhatian pasar international dalam mendorong produk-produk sawit yang dihasilkan dari praktik yang bertanggung jawab baik secara lingkungan maupun sosial semakin meningkat dari berbagai negara tujuan ekspor terutama di pasar Eropa, Amerika, maupun beberapa pasar tujuan lainnya. Dalam merespon hal ini, berbagai inisiatif telah dilakukan. Pemerintah berkomitmen mendorong tata kelola sawit yang lebih baik.

Pada tahun 2019 melalu Instruksi Presiden Nomor 6, sebuah Rencana aksi telah dikeluarkan sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong sektor kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini diikut dengan pengembangan rencana aksi di tingkat daerah. Tahun 2024, pemerintah memutuskan bahwa RAN KSB akan diperpanjang hingga periode 2024 – 2029. Adanya komitmen pemerintah dalam upaya keberlanjutan patut diapresiasi, Meskipun RAN KSB yang dikembangkan ini telah mencakup beberapa isu kunci ketenagakerjaan, namun ruang dialog bagi pekerja maupun buruh dalam memberikan kontribusinya masih perlu ditingkatkan.

Adapun isu-isu utama ketenagakerjaan di industri sawit nasional seperti kontrak kerja, upah dan kondisi kerja yang layak. Berbagai kasus tersebut kerap menjadi sorotan dan kritik bagi industri sawit dari berbagai pemangku kepentingan baik di dalam negeri maupun pihak komsumen di berbagai negara tujuan ekspor. Berbagai upaya mengatasi isu-isu tersebut telah banyak dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain melalui peningkatan peran pengawasan, kewajiban sertifikasi mandatori ISPO, maupun sertifikasi sukarela seperti RSPO masih memerlukan waktu dan upaya yang tidak mudah untuk menjadikan industri sawit sepenuhnya patuh pada berbagai norma-norma lingkungan, sosial dan ekonomi baik itu yang ada dalam regulasi nasional maupun internasional.

Dalam pengalaman selama 10 tahun terakhir, dialog sosial yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha dalam mencari solusi mulai dari tingkat perusahaan, sektoral, maupun di rantai pasok memiliki peranan penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak perkerja maupun mendorong peningkatan kondisi kerja serta pencapaian berbagai agenda perusahaan untuk meningkatkan produktivitas. Dalam hal ini, kerjasama bipartit perlu lebih ditingkatkan agar lebih efektif dalam mendorong pencarian solusi yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak utama khususnya pekerja dan perwakilannya.

GAPKI, bersama dengan JAPBUSI (Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia) pada 16 Februari tahun 2023 mendeklarasikan komitmen dan mengembangkankan sebuah wadah kerjasama antara pengusaha dan serikat pekerja disektor sawit Indonesia yang diberi nama Jaga Sawitan. Jaga Sawitan (Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan) adalah forum dialog sosial yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha di sektor kelapa sawit di Indonesia. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif melalui dialog sosial yang kuat.

Beberapa peran utama Jaga Sawitan meliputi:

  1. Meningkatkan citra sawit Indonesia dengan menyelesaikan perselisihan
    hubungan industrial secara efektif.
  2. Mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan hak-hak
    dasar di tempat kerja.
  3. Meningkatkan kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
    serta pencegahan pekerja anak dan kerja paksa.
  4. Menguatkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor kelapa
    sawit.

Forum ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), untuk memastikan bahwa praktik bisnis di sektor kelapa sawit berjalan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bersifat dinamis, tidak terkecual di industri sawit. Pasang surut ini dapat dikelola dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta adanya mekanisme dialog sosial seperti yang diupayakan dalam inisiatif seperti Jaga Sawitan di industri sawit Indonesia.

Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-2, Jaga Sawitan melaksanakan Dialog Pemangku Kepentingan. Buruh Dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan. Dalam dialog menghadirkan perwakilan pemerintah dari berbagai kementerian untuk menyampaikan pandangan tentang aspek Hak Azasi Manusia dalam tata keloka sawit berkelanjutan, kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sektor sawit, kemudian integrasi ekonomi, sosial, dan lingkungan, strategi nasional dalam mendorong industri sawit berkelanjutan, serta kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil dalam perbaikan tata kelola industri sawit. Dialog ini diharapakan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan aksi yang dapat dilakukan secara individual dan bersama-sama oleh para pemangku kepentingan.

Tata kelola sawit yang dijalankan saat ini perlu ditingkatkan untuk mengurangi risikorisiko terjadinya kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan penghentian dialog sosial antara pekerja dan pengusaha. Praktikpraktik buruk dalam rekrutmen, hubungan kerja, dan penetapan indikator kinerja yang dikaitkan dengan upah meningkatkan terjadinya risiko-risiko yang disebutkan di atas. Tidak adanya dialog dan kerjasama antara pekerja dan pengusaha mulai dari tingkat perusahaan membuat upaya pencegahan dan mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut sulit dilaksanakan. Hal ini pada dapat berdampak terhadap daya saing, terutama di pasar internasional, yang semakin menuntut pemenuhan hak-hak pekerja menurut standar perburuhan internasional, dan pada akhirnya terhadap keberlangsungan industri sawit Indonesia.

Adapun beberapa ide peningkatan tata kelola yang siap disampaikan oleh Jaga Sawitan antara lain membangun sistem kepatuhan sosial yang terintegrasi mulai dari pelaksanaan pemantauan dan pelaksanaan aksi pencegahan dan perbaikan di tingkat perusahaan, sampai dengan remediasi melalui mekanisme penanganan dan penyelesaian keluhan dan perselisihan di tingkat nasional. Contoh konkrit dari ide ini antara lain, mekanisme pemantauan dan perbaikan bersama pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan, dan kanalisasi remediasi keluhan dan perselisihan sektor sawit secara digital oleh unit khusus di kantor Pemerintah yang menangani masalah ketenagakerjaan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.

Pada akhirnya, dialog hari ini ini diharapkan menjadi kegiatan ruting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kunci terkait dengan isu-isu kunci ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit khususnya terkait dengan perlindungan pekerja perempuan dan penghapusan pekerja anak di rantai pasok kelapa sawit dan mencari model penguatan peran pekerja/buruh dalam peningkatan keberlangsungan dan
keberlanjutan industri sawit Indonesia oleh semua pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan jurnalis.

Nursanna Marpaung
Presidensi Jaga Sawitan/Sekretaris Eksekutif JAPBUSI
No Kontak +62 857-7614-5857

Leave A Comment