Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (JAGA SAWITAN)

Deklarasi GAPKI-JAPBUSI
Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanutan (JAGA SAWITAN)

Sektor kelapa sawit bagi Indonesia merupakan komoditas strategis nasional, salah satunya penyumbang devisa dan sumber mata pencaharian bagi lebih dari 17 juta pekerja di seluruh rantai pasokannya. Keadilan sosial bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok ini menjadi tantangan bersama bagi berbagai pihak dalam menjadikan sektor ini sebagai sektor yang berkelanjutan, dalam hal ini baik untuk masyarakat, pekerja, dunia usaha, kestabilan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan.

Dialog sosial merupakan kunci dalam mendorong keadilan sosial. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan oleh pengusaha, dalam hal ini oleh GAPKI (Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia) dan perwakilan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam JAPBUSI (Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia) sepakat bekerja sama dalam forum dialog sosial yang didukung oleh pemerintah untuk mendorong pekerjaan yang layak di sektor kelapa sawit Indonesia.

Forum ini diinisiasi oleh 10 (sepuluh) federasi serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam JAPBUSI dan Gabungan pengusahan yang tergabung dalam GAPKI. Forum ini merupakan wadah bersama yang bertujuan untuk:

A. Meningkatkan citra sawit Indonesia dengan jalan meningkatkan penyelesain hubungan industrial melalui kerjasama yang efektif dan produktif melalui LKS bipartit di tingkat perusahaan, mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan penyelesaian perselisihan melalui dialog sosial, mendorong peningkatan peran serikat pekerja/buruh dalam perjanjian bilateral terkait sektor kelapa sawit di tingkat nasional maupum internasional, dan mendorong peningkatan kepatuhan serta kerjasama lainnya untuk terciptanya kerja layak di rantai pasok kelapa sawit.

B. Melaksanakan rencana kerja bersama dalam peningkatan kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang harmonis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun berbagai standar ketenagakerjaan Internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Rencana kerja yang dimaksud meliputi area-area utama yang telah disepakati bersama antara lain:
– Penguatan dialog sosial melalui penghormatan hak-hak atas kebebasan berserikat dan berunding bersama dan hak-hak dasar di tempat kerja.
– Peningkatan kondisi kerja yang mencakup K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), pencegahan dan menentang pekerja anak dan kerja paksa, pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta kesetaraan gender.
– Penguatan dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
– Peningkatan kapasitas pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Pelaksanaan rencana kerja tersebut diatas akan dilaksanakan bersama-sama oleh kelompok kerja yang terdiri dari tim gugus tugas (Task Force atau Working Group).

Kelompok-kelompok kerja bersama akan dibentuk oleh anggota forum untuk merampungkan panduan teknis implementasi komitmen dan rencana kerja yang telah disepakati, pelibatan pihak swasta nasional dan multinasional, serta pelibatan pihak publik.

Jakarta, 16 Februari 2023

Load More Posts

Berita Terkait

Load More Posts