Menghadiri Kegiatan Peluncuran Padu Perkasa (Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan)

Dibuat Oleh F-KUI • 03 Dec 2025

Kegiatan “Peluncuran Padu Perkasa (Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan)” merupakan sebuah inisiatif penting untuk memperkuat praktik ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit. Industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk pekerja harian lepas yang sering kali menghadapi ketidakpastian status kerja, keterbatasan perlindungan sosial, serta kurangnya standar perjanjian kerja yang jelas.

Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, Padu Perkasa hadir sebagai panduan umum yang dirancang untuk menjadi acuan praktis bagi perusahaan, pekerja, serikat buruh, pemerintah, maupun organisasi masyarakat sipil. Panduan ini memuat prinsip-prinsip dasar mengenai perjanjian kerja harian yang mencakup status dan kepastian hubungan kerja, mekanisme pengupahan yang layak, hak cuti, akses terhadap perlindungan sosial, hingga pemenuhan prinsip hak asasi manusia dalam dunia kerja.

Peluncuran Padu Perkasa bukan hanya sekadar memperkenalkan dokumen panduan, tetapi juga menjadi forum untuk mendorong dialog multipihak, memperkuat komitmen bersama, serta memfasilitasi pertukaran gagasan tentang bagaimana implementasi panduan ini dapat berjalan efektif di lapangan. Acara ini menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa praktik ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit selaras dengan prinsip keberlanjutan: ekonomi yang kuat, lingkungan yang lestari, dan masyarakat yang sejahtera.

Tujuan Kegiatan

  1. Memperkenalkan Padu Perkasa kepada pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit.
  2. Menyediakan acuan yang jelas bagi perusahaan dan pekerja dalam menyusun perjanjian kerja harian.
  3. Mendorong implementasi prinsip kerja layak dan berkeadilan di sektor kelapa sawit.
  4. Memperkuat komitmen keberlanjutan yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan perlindungan hak pekerja.