Profil
Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (JAGA SAWITAN) merupakan jaringan ad-hoc bersama yang diinisiasi oleh Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang dideklarasikan pada 16 Pebruari 2023, di Jakarta.
Forum JAGA SAWITAN ini mempromosikan dialog sosial yang efektif dan produktif untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kondusif, setara, berkeadilan dengan berpedoman pada hak-hak dasar di tempat kerja dan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Forum JAGA SAWITAN terdiri atas Steering Committee (Komite Pengarah) dimana forum akan memilih komite pengarah setiap 4 (empat) tahun. Komite ini berfungsi untuk membuat keputusan-keputusan utama terkait dengan pengorganisasian jejaring dan operasionalisasi kegiatan-kegiatan jejaring maupun anggota. Menentukan prioritas, rencana kerja,
mekanisme kolaborasi dan panduan keanggotaan.
Forum JAGA SAWITAN menganut sistem Presidensi, dimana Untuk menjalankan seluruh rangkaian aktifitas berjejaring, dan rencana kerja tahunan maupun empat tahunan JAPBUSI dan GAPKI sepakat membentuk kepengurusan dengan sistem Presidensi 1 .
Presidensi dalam konteks jejaring ini dimaknai sebagai peran kepemimpinan eksekutif dalam organisasi JAGASAWITAN yang bertanggung jawab atas pengambilan Keputusan strategis untuk menjalan peran dan fungsi serta rencana kerja, representasi organisasi, melakukan koordinasi berbagai organisasi yang menjadi anggota, memastikan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan antara perwakilan JAPBUSI dan Pengusaha, GAPKI.
Masa kepengurusan Presidensi JAGASAWITAN adalah satu (1) tahun. Periode pertama, mulai terhitung mulai tanggal 13 September 2023 hingga 12 September 2024 diperpnjang samapai September 2025 ditampuk oleh JAPBUSI.
JAGA SAWITAN bertujuan diantaranya,
1. Meningkatkan citra sawit Indonesia dengan jalan meningkatkan praktik baik hubungan industrial melalui kerjasama yang efektif dan produktif melalui LKS bipartit di tingkat perusahaan; mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan penyelesaian perselisihan melalui dialog sosial; mendorong peningkatan peran SP/SB dalam perjanjian bilateral terkait sektor kelapa sawit di tingkat nasional maupun internasional; dan mendorong peningkatan kepatuhan serta kerjasama lainnya untuk terciptanya kerja layak di
rantai pasok kelapa sawit.
2. Melaksanakan rencana kerja bersama peningkatan kesadaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang harmonis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun berbagai standar ketenagakerjaan
internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Rencana kerja dimaksud meliputi area-area utama yang telah disepakati bersama antara lain:
1. Penguatan dialog sosial melalui penghormatan hak-hak atas kebebasan berserikat dan berunding bersama, dan hak-hak dasar di tempat kerja.
2. Peningkatan kondisi kerja yang mencakup K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja); pencegahan dan menentang pekerja anak dan kerja paksa ; pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta kesetaraan gender;
3. Penguatan dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
4. Peningkatan kapasitas pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh.
3. Mempromosikan inklusi sektor kelapa sawit dalam kebijakan pembangunan Indonesia
menuju Indonesia emas 2045.
Program Kerja