FSP KEP SPSI Kutai Timur Desak Negara Hadir Lindungi Status Kerja Pekerja Sawit
Dibuat Oleh FSP KEP KSPSI-CAITU • 15 Jan 2026
Masih banyak pekerja di sektor perkebunan sawit yang hingga bertahun-tahun bekerja secara tetap, namun tetap diperlakukan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Mereka bekerja setiap hari, menjalankan fungsi inti perusahaan, bahkan berkontribusi langsung terhadap pendapatan negara dan daerah melalui pemotongan pajak dari slip gaji.
Namun ironisnya, kepastian status kerja dan pemenuhan hak normatif justru belum sepenuhnya mereka peroleh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak pekerja, khususnya di sektor perkebunan.
Praktik pengaburan status kerja tersebut bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan dalam hubungan industrial.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris FSP KEP SPSI Kutai Timur, Bambang Winarno, menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kepastian kerja bagi pekerja sawit.
“Kami berharap negara dapat hadir secara lebih konkret dalam menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak normatif pekerja.
Pekerja perkebunan sawit yang bekerja secara tetap dan berkontribusi melalui pajak selayaknya memperoleh pengakuan status serta perlindungan hukum yang adil,” ujarnya.
Menurutnya, keberlanjutan industri perkebunan sawit tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian dan rasa takut pekerja.
Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud ketika pekerja memperoleh pengakuan status, rasa aman, serta perlindungan hukum yang jelas.
Persoalan status BHL yang berkepanjangan ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan keadilan ketenagakerjaan.
Negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator dan pemungut pajak, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak dasar pekerja.
Dengan pengawasan yang tegas dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, sektor perkebunan sawit dapat tumbuh secara berkelanjutan sekaligus manusiawi.
Catatan kaki:
Pekerja harian lepas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat tidak tetap; pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus dan tetap demi hukum berstatus pekerja tetap (PKWTT), sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 35 Tahun 2021, serta dijamin UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).