JAPBUSI, ILO, dan Pemerintah Kanada Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Hak Pekerja Sawit di Ogan Ilir

Dibuat Oleh FSP KEP KSPSI-CAITU • 01 Jun 2026

Ogan Ilir, 29–30 Mei 2026 — Bertempat di Hotel Ilaya, Kabupaten Ogan Ilir, FSP KEP SPSI, yang merupakan bagian dari jejaring dan aliansi JAPBUSI, bekerja sama dengan ILO dan Pemerintah Kanada, menyelenggarakan pelatihan selama dua hari dengan agenda Hak Dasar Pekerja dan Penghapusan Kerja Paksa melalui Program FPRW (Fundamental Principles and Rights at Work), serta pelatihan Sistem Pengaduan Berbasis Online untuk Pekerja Sektor Sawit.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari empat federasi serikat pekerja, yaitu FSP KEP SPSI, F Hukatan KSBSI, F Lomenik KSBSI, dan F Kamiparho KSBSI. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dasar pekerja sekaligus memperkuat mekanisme pelayanan dan pengaduan bagi pekerja, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Amirullah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran serikat pekerja/serikat buruh dalam membangun iklim hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Ogan Ilir.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah lembaga ketenagakerjaan yang belum terbentuk, termasuk dewan pengupahan, yang menjadi salah satu prioritas untuk diwujudkan ke depan. Ia juga menjelaskan bahwa berbagai kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi selama ini umumnya dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit dan mediasi. Beliau mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di daerah, tidak hanya di ibu kota provinsi, karena turut mendukung pemerataan pembangunan dan perekonomian daerah.

Turut hadir memberikan sambutan secara daring melalui Zoom, perwakilan ILO Jakarta, Gery. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya pelatihan ini untuk mengoptimalkan peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan responsif kepada para anggotanya.

Pada hari pertama, materi Program FPRW disampaikan oleh Eduard Marpaung. Materi yang diberikan meliputi hak-hak dasar pekerja, hak pekerja perempuan, serta upaya penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai standar-standar ketenagakerjaan yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak di lingkungan kerja.

Sementara itu, pada hari kedua, peserta mendapatkan pelatihan mengenai Sistem Pengaduan Berbasis Online JAPBUSI. Materi difasilitasi oleh Sulistiyono, yang memaparkan berbagai hal terkait JAPBUSI, mulai dari pengenalan organisasi, pengenalan website JAPBUSI, tata cara instalasi dan registrasi aplikasi pengaduan, hingga praktik langsung penyampaian pengaduan melalui aplikasi.

Melalui sesi praktik tersebut, peserta diharapkan mampu menjadi agen sosialisasi di wilayah masing-masing sehingga pekerja, khususnya di sektor sawit, dapat memanfaatkan sistem pengaduan yang tersedia secara lebih mudah, cepat, dan aman.

Kegiatan ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Seluruh peserta berkomitmen bahwa dalam waktu satu bulan ke depan mereka akan melakukan sosialisasi kepada anggota maupun pekerja sektor sawit di wilayah kerja masing-masing serta mengajak mereka untuk menggunakan aplikasi sistem pengaduan JAPBUSI sebagai sarana perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kapasitas serikat pekerja sekaligus memperluas akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan yang efektif, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan bebas dari praktik kerja paksa maupun berbagai bentuk pelanggaran hak pekerja.