FSB KAMIPARHO Gelar Aksi di PT Palma Asri Sejahtera KMT Imbas Gagalnya Perundingan
Dibuat Oleh FSB. KAMIPARHO • 07 Aug 2025

Kalimantan Barat – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) pengurus cabang Kabuptaen Landak Kalimantan Barat memblokir akses jalan di perkebuanan sawit milik PT Palma Asri Sejahtera (PT PAS) pada, Jum’at (20/06/2025).
Hal ini, merupakan imbas gagalnya perundingan yang dilakukan oleh DPC FSB Kamiparho dengan manajemen PT Palma Asri Sejahtera (PT PAS) yang dimediasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
Wakil Ketua DPC FSB Kamiparho, PT PAS KMT Debet menyatakan dalam rapat tersebut, dikemukakan sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan hak-hak karyawan, di antaranya:
- Kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
- Hak untuk mengundurkan diri dengan baik serta proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pemotongan upah karyawan yang tidak sesuai prosedur.
- Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Upah borongan bagi pekerja harian lepas.
- Kejelasan status pekerjaan yang tidak mengikat.
- Hak atas cuti dan hak bagi karyawan yang meninggal dunia.
Sayangnya, rapat tersebut tidak menemui titik temu karena tidak adanya kesepakatan antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan. Akibatnya, para pekerja melakukan walkout dari pertemuan.
Sebagai langkah selanjutnya, karyawan menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan aksinya dengan melakukan mogok kerja dan pemagaran akses jalan menuju pabrik hingga seluruh poin tuntutan tersebut disepakati.
Ketua DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak, Januarius Jono, menegaskan bahwa setelah serangkaian pertemuan dengan manajemen PT PAS KMT, pihaknya belum mencapai kesepakatan terkait tuntutan hak-hak karyawan.
Rapat tindak lanjut yang dilaksanakan pada 20 Juni 2025, tidak menghasilkan solusinya, mendorong para pekerja untuk melakukan mogok kerja selama dua bulan ke depan.
Aksi ini dipicu oleh kegagalan dalam mencapai kesepakatan di pertemuan sebelumnya, di mana dua sisi perwakilan mewakili antara pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja. Karyawan juga telah memberikan ancaman berupa pemagaran tiga akses jalan pengiriman Tandan Buah Segar (TBS) pabrik hingga hak-hak mereka terpenuhi.
“Buka pagar harus mengikuti aturan dengan sarana dan peralatan adat, membuka komunikasi langsung dengan pemilik perusahaan,” ujar Jono. Dalam aksi mogok tersebut, terdapat sanksi denda yang ditetapkan, mencapai total Rp 300 juta .
Adapun tuntutan utama dari karyawan mencakup sejumlah hal krusial seperti kekurangan pembayaran THR, hak PHK, jaminan BPJS, serta kejelasan status bagi karyawan harian lepas. (RED/Handi)