JAPBUSI TEGASKAN: SAHKAN RUU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN SESUAI ASPIRASI BURUH — UPAH MINIMUM SEKTORAL MINIMAL 10% DI ATAS UMP/UMK
Dibuat Oleh JAPBUSI • 06 Oct 2026
SIARAN PERS
JAPBUSI TEGASKAN: SAHKAN RUU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN SESUAI ASPIRASI BURUH — UPAH MINIMUM SEKTORAL MINIMAL 10% DI ATAS UMP/UMK
Jakarta, 6 Oktober 2026
JAPBUSI — Jejaring Serikat Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia, yang menaungi 11 federasi dengan lebih dari 200.000 tenaga kerja di sektor kelapa sawit seluruh Indonesia, menyampaikan sikap tegas terkait pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.
📢 TEGASAN UTAMA KAMI
Pertama: Kami menuntut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan sesuai dengan 17 Poin Usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Aspirasi ini bukan tuntutan berlebihan — melainkan koreksi atas kebijakan yang selama ini belum berpihak kepada pekerja. RUU yang disahkan kelak harus benar-benar melindungi hak-hak pekerja, bukan justru melemahkan posisi tawar buruh di hadapan pengusaha.
Kedua: Sektor unggulan wajib memiliki Upah Minimum Sektoral — ditetapkan minimal 10% lebih tinggi dari UMP/UMK.
Sektor kelapa sawit merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara dan pendapatan terbesar bagi perekonomian bangsa. Jika sektor ini mampu menyumbang besar bagi negara dan menghasilkan keuntungan yang terus tumbuh signifikan, maka ia juga wajib mampu memberikan kesejahteraan yang lebih layak bagi para pekerjanya. Selisih minimal 10% adalah langkah wajar agar kontribusi besar pekerja sawit sejalan dengan kemajuan industri dan manfaat yang diterima bangsa ini.
🌴 MENGAPA INI SANGAT PENTING?
Sektor yang menjadi tumpuan devisa dan pendapatan negara — tidak boleh menjadi sektor yang paling murah menghargai pekerjanya.
Sektor sawit memiliki karakteristik khusus: lokasi kerja terpencil, beban kerja berat, risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, serta ketergantungan pada musim. Semua ini belum tercermin dalam standar upah yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, pengaturan khusus melalui Upah Minimum Sektoral adalah kebutuhan mendesak, bukan kemewahan.
✅ SERUAN KAMI KEPADA DPR DAN PEMERINTAH
1. ✅ Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia — 17 Poin Perjuangan
2. ✅ Muat secara tegas: Upah Minimum Sektoral minimal 10% di atas UMP/UMK untuk sektor unggulan
3. ✅ Karena sawit penyumbang devisa terbesar negara, kesejahteraan pekerjanya pun harus sebanding dengan kontribusinya
4. ✅ Jangan samakan semua sektor dalam satu aturan — pahami karakteristik khas perkebunan sawit
5. ✅ Libatkan serikat buruh secara nyata dalam setiap tahap penetapan dan peninjauan upah sektoral
"Sawit Menghasilkan Devisa untuk Bangsa — Pekerja Berhak Merasakan Hasilnya. Sahkakan RUU yang Melindungi, Bukan yang Mengorbankan."
Hormat kami,
Nursanna Marpaung
Sekretaris Eksekutif
JAPBUSI — Jejaring Serikat Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia
📧 JAPBUSIsekber@gmail.com | 📱 0857 7614 5857
🌐 www.japbusi.org
