PN SAMARINDA MENANGKAN 7 KARYAWAN PT. ANUGRAH ENERGITAMA KUTAI TIMUR

Dibuat Oleh FSP KEP KSPSI-CAITU • 25 Oct 2025

PN Samarinda Menolak Gugatan Perusahaan dan Mengabulkan Tuntutan 7 Eks Karyawan PT AE Anugerah Energitama Tepian Langsat Bengalon Kutim

 

Samarinda  – Dalam Amar Putusan Senin 25 Agustus 2025, PN Samarinda menolak gugatan perusahaan dan mengabulkan tuntutan 7 (Tujuh) Eks Karyawan PT. AE Anugerah Energitama Tepian Langsat Bengalon Kutai Timur perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan yang diselenggarakan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur(Kaltim). Yaitu selama rentang waktu bulan Juni-Juli-Agustus 2025.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat para pihak, baik pekerja maupun perusahaan untuk menempuh jalur PHI dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.Ditemui penutupan, Pengacara dari pihak Serikat Pekerja FSP KEP SPSI Kutai Timur, dalam mengikuti perkara nomor: 26/pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr tersebut Abdul Karim,SH,MH. mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial, secara aktif mengupayakan kemenangan kepada pihak yang tergugat.

“Ia menjelaskan sebelum gangguan hubungan industrial di bawa ke meja PHI, perkara tersebut sudah melalui proses Bipartit dan Tripartit sehingga keluarlah Anjuran yang telah di keluarkan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 35 Tahun 2021 tentang Kerja Waktu Tertentu, Alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja pasal 43 atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang hak sesuai pasal 40 ayat (4)”. Jelasnya.

Dalam hal pertemuan ini perselisihan hubungan industrial PHI dari 7 Eks karyawan PT AE Anugerah Energitama Tepian Langsat Bengalon, adalah: Sandi Sastra Atmaja, Toriya, Danialima, Siti Aisyah, Elisabet Bhebhe, Abdullah M Mberu dan Khatijah Karim, pihak yang tergugat oleh PT.AE Anugerah Energitama Tepian Langsat.

Semua sudah bekerja di atas 6 tahun dan berakhir masa kerja pada tahun 2024. Terangnya.“Upaya perundingan, baik secara bipartit, mediasi maupun perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan dapat terus diutamakan untuk mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi para pihak dan menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia,” ucap Abdul Karim. ( Bambang )